Berikut ini penjelasan mengenai peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Diketahui aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Penggunaan gas air mata sebagai upaya pengendali massa, dilarang oleh FIFA.
Peraturan larangan penggunaan gas air mata itu termaktub pada pasal 19 dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Kutip dari laman , untuk melindungi para pemain dan offical tim serta menjaga ketertiban umum diperlukan petugas keamanan dan atau polisi disekeliling lapangan. Pada aturan pasal 19 FIFA tersebut terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Di antaranya adalah pada pasal 19 b, tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa). Simak lebih lengkap tentang 5 pedoman yang harus ditaati oleh pihak keamanan menurut FIFA berikut ini. 1. Petugas keamanan dan atau polisi ditempatkan di sekitar lapangan permainan yang kemungkinan besar akan direkam di televisi.
Oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat. 2. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa (gas air mata)” 3. Selama pertandingan, semua petugas keamanan dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
Duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton. Tidak memakai barang barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll) Ketentuan tersebut dapat dilakukan kecuali ketika diperlukan melalui aturan atau sikap yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu sehubungan dengan perilaku orang banyak dengan potensi ancaman yang terjadi. 4. Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin Serta berdasarkan penilaian risiko pertandingan.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan melakukan pelanggaran di lapangan. 5. Jika ada risiko tinggi invasi ke lapangan atau gangguan kerumunan, Pemberi pertimbangan harus mengizinkan petugas polisi dan/atau petugas keamanan untuk menempati barisan depan kursi di stadion.
Hal itu dilakukan jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan memaksimalkan kemampuan secara keseluruhan. Jika pendekatan ini akan diadopsi dan potensi kericuhan ada, pastikan penyelenggara pertandingan harus menyediakan kursi yang akan diduduki oleh petugas polisi dan/atau petugas keamanan yang tidak dijual kepada penonton. Imbas suporter memasuki lapangan saat laga usai menjadikan awal kericuhan terjadi.
Diberitakan Suryamalang.com , upaya kejadian kericuhan menjadi semakin runym, petugas keamanan melakukan upaya pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menembakan gas air mata. Hal itu dilakukan pihak keamanan karena sudah mulai angresif hingga menyerang petugas dan melakukan perusakan mobil.
Penumpukan supoter kemudian memicu berdesakan hingga sebabkan sesak nafas karena kekurangan oksigen. Insiden berdesakannya para penonton dan gas air mata dari petugas sebabkan jatuhnya banyak korban. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta saat menjelaskan tindakan polisi saat kericuhan terjadi.
"Sebelumnya didahului oleh imbauan terlebih dahulu kepada suporter. Jadi tolong dipahami rekan rekan." "Sudah dihalau oleh aparat kami untuk tidak usah turun ke lapangan," kata Nico saat berikan keterangan di Polres Malang pada Minggu (2/10/2022) dini hari. Nico menambahkan, iimbauan petugas tidak diindahkan oleh kelompok suporter.
Hingga akhirnya suporter tumpah ruah ke dalam lapangan mengejar pemain Arema FC yang hendak berjalan menuju ruang ganti. Menurut Nico suporter begitu kecewa dengan penampilan Arema FC. "Beberapa imbauan itu tidak dituruti kemudian dilakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian."
"Upaya upaya pencegahan dilakukan hingga akhirnya dilakukan pelepasan gas air mata. Karena sudah tragis dan sudah mulai menyerang petugas dan merusak mobil," jelas Nico.